Dapil DKI Jakarta I meliputi Jakarta Timur (6 kursi), Dapil DKI Jakarta II dengan jumlah kursi 7 meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatam dan Luar Negeri. Dapil DKI Jakarta III dengan jumlah kursi delapan, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Dapil DKI Jakarta I meliputi Jakarta Timur (6 kursi), Dapil DKI Jakarta II dengan jumlah kursi 7 meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatam dan Luar Negeri. Dapil DKI Jakarta III dengan jumlah kursi delapan, meliputi Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.